DPRD dan PUPR Barut Bahas Pelepasan Kawasan Hutan, Sinkronkan Pembangunan dan Tata Ruang
yd

Hai Kalteng - Muara Teweh - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, memaparkan perkembangan terbaru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pola ruang kabupaten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara mengenai pelepasan kawasan hutan, Selasa, 7 Oktober 2025, di ruang rapat DPRD setempat.
Dalam paparannya, Iman Topik menjelaskan bahwa sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga Tahun 2020, total luas wilayah Kabupaten Barito Utara mencapai 998.770,62 hektar.
(Baca Juga : DPUPR Barsel Terus Tingkatkan Kualitas Penyedia Jasa Konstruksi)

Luas wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa kawasan, yakni:
-
Hutan lindung: 43.609,23 hektar (4,37%)
-
Hutan produksi tetap: 347.139,75 hektar (34,76%)
-
Hutan produksi terbatas: 257.003,35 hektar (25,73%)
-
Hutan produksi konversi: 157.192,51 hektar (15,74%)
-
Cagar alam: 5.938,02 hektar (0,59%)
-
Areal penggunaan lain (APL): 180.026,59 hektar (18,20%)
-
Badan air: 7.861,17 hektar (0,79%)
“Berdasarkan revisi RTRW terbaru dari Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang Barito Utara sudah termuat jelas dalam peta yang kami tampilkan. Warna hijau menunjukkan hutan lindung, kuning untuk hutan produksi, merah hutan produksi konversi, ungu cagar alam, putih APL, dan biru badan air,” jelas Iman Topik di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan perangkat daerah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengusulkan luasan 53.780 hektar sebagai APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ditindaklanjuti.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Bila ada kekurangan dokumen atau data, tim teknis akan segera melengkapinya,” tambahnya.
Iman Topik juga menyoroti adanya sejumlah aset daerah seperti jalan dan bangunan yang berdasarkan hasil overlaypeta diketahui berada di dalam kawasan hutan.
“Ini menjadi tantangan bersama. Untuk pelaksanaan pembangunan ke depan, perlu ada penyelesaian dokumen sesuai ketentuan. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Direktorat terkait di kementerian untuk mencari solusi, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan,” tegasnya.
Rapat dengar pendapat tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyinkronkan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Barito Utara berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Tinggalkan Komentar